Correct Article 35
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
Your Correction
