Correct Article 33
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8), Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK harus memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam dokumen transaksi.
(2) Dalam hal Mitra Kerja LJK gagal memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat berhak melakukan tindakan sesuai dengan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7).
Your Correction
