Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa BUN Pusat memberikan informasi rencana transaksi kepada Mitra Kerja LJK sebelum dilaksanakan transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah. (2) Kuasa BUN Pusat melaksanakan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme over the counter. (3) Mekanisme over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK melalui Treasury Dealing Room. (4) Kuasa BUN Pusat melalui Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta Mitra Kerja LJK untuk menyampaikan penawaran. (5) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa BUN Pusat melaksanakan evaluasi atas penawaran untuk menentukan penawaran yang dimenangkan. (6) Kuasa BUN Pusat menyampaikan informasi kepada Mitra Kerja LJK yang penawarannya dimenangkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) untuk menyampaikan dokumen konfirmasi. (7) Berdasarkan dokumen konfirmasi dari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kuasa BUN Pusat MENETAPKAN penawaran yang dimenangkan. (8) Kuasa BUN Pusat melakukan settlement transaksi berdasarkan ketetapan penawaran yang dimenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Pelaksanaan settlement atas transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Pengelolaan Kas dapat dilaksanakan melalui mekanisme langsung dengan fasilitas dari Bank INDONESIA maupun mekanisme tidak langsung dengan fasilitas dari bank kustodian.
Your Correction