Correct Article 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dapat berupa konsolidasi sumber daya kas melalui TDF.
(2) Penyelenggaraan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui Bank INDONESIA atau Bank Umum.
(3) Atas dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi.
(4) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
Your Correction
