Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, Kuasa BUN Pusat dapat mengoptimalkan Uang Negara. (2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SiLPA; b. SAL; c. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. penghimpunan dana oleh BUN.
Your Correction