Correct Article 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan kas untuk membiayai kegiatan/operasional Pemerintah secara efisien dengan risiko yang terkelola;
b. mendapatkan remunerasi dari instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas; dan
c. pendalaman pasar uang.
Your Correction
