Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas melalui Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan secara profesional, prudent, dan akuntabel. (2) Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menganut prinsip: a. pembagian kewenangan; dan b. pemisahan fungsi, yang meliputi front office, middle office, dan back office. (3) Pembagian kewenangan dan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Your Correction