Correct Article 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan MENETAPKAN SKM.
(2) Tanggung jawab penyusunan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
(3) Berdasarkan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.
(4) Penentuan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk melakukan pengembangan, penetapan, dan penggunaan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.
(5) Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Treasury Dealing Room di unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas pengelolaan kas negara.
Your Correction
