Correct Article 47
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses pengasuransian BMN yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah sesuai dan proses selanjutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. Polis Asuransi BMN yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan:
1. ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara; dan/atau
2. ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Polis; dan
c. dokumen atau surat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
