Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis. (2) Dalam hal Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, perselisihan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah. (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui forum perdamaian atau musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase atau pengadilan. (4) Penyelesaian perselisihan BMN Luar Negeri dilakukan sesuai dengan Polis dan/atau ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Your Correction