Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN dapat diasuransikan. (2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Your Correction