Correct Article 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN yang berada pada:
a. Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Your Correction
