Correct Article 35
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
(1) Dalam hal laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun 2024 tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2025 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal tahun anggaran 2024.
(2) Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November 2025, Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember 2025.
(4) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
