Correct Article 34
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
a. penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
b. penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
