Correct Article 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Your Correction
