Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Your Correction