Correct Article 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
a. Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
b. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau Alokasi per Daerah = nilai XSi X pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori nilai total XSi
c. Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12), setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Your Correction
