Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas: a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik; b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik, untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction