Correct Article 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Your Correction
