Correct Article 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. nilai kinerja pemerintah provinsi;
b. nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
c. nilai kinerja pemerintah kota.
(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 47% (empat puluh tujuh persen) data peringkat inflasi + 47% (empat puluh tujuh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kabupaten + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kota + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Your Correction
