Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah. (2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data: a. tingkat kepatuhan pelaporan; b. peringkat inflasi; dan c. realisasi Belanja Penandaan Inflasi. (3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: a. upaya Pemerintah Daerah; b. tingkat kepatuhan pelaporan; c. peringkat inflasi; dan d. realisasi Belanja Penandaan Inflasi. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan. (7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024. (8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. (9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024. (10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Your Correction