Correct Article 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Current Text
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
