Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non- pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.
Your Correction