Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction