Correct Article 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Tarif layanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif kompensasi dasar;
b. tarif bagi hasil; dan
c. tarif service charge.
(2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.
(4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
(5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor setempat.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
