Correct Article 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan sewa lahan kawasan;
b. tarif layanan tiket masuk kawasan;
c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d. tarif layanan penunjang.
Your Correction
