Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2142) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: