Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol.
2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan sorbitol yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.