Correct Article 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan Sinergi BAS;
b. kategori Sinergi BAS;
c. penguatan koordinasi kelembagaan;
d. kewajiban dan sanksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
