Correct Article 1
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
17. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
19. Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Sinergi BAS adalah upaya sinergi dan pengintegrasian antara BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
20. Forum Sinergi BAS adalah forum koordinasi pengelola BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
21. Kode Referensi yang selanjutnya disebut Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
22. Standardisasi Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Standardisasi adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui proses penyederhanaan BAS eksisting dan/atau perluasan Referensi BAS baru yang memedomani konsep, substansi, format, kualitas, dan struktur yang sama dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta memfasilitasi pertukaran informasi dan integrasi kodefikasi dan nomenklatur yang efektif serta berkelanjutan antar sistem yang berbeda.
23. Pemetaan Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar dapat dipadankan sesuai kerangka sinergi kebijakan fiskal nasional dan/atau penjabaran dan penyelarasan (cascading) kinerja sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24. Penandaan anggaran yang selanjutnya disebut Penandaan adalah proses identifikasi, klasifikasi, dan pelacakan anggaran yang dialokasikan untuk tujuan atau kebijakan tertentu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pengeluaran publik sesuai dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan.
25. Penyusunan Taksonomi Baru adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa penyusunan klasifikasi baru untuk dihubungkan dengan hasil Pemetaan dalam rangka menjembatani proses pelaporan selanjutnya.
26. Pemutakhiran Kode dan Nomenklatur BAS yang selanjutnya disebut Pemutakhiran adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara penambahan data baru secara berkala
menyesuaikan kebutuhan perubahan kebijakan fiskal nasional pada masing-masing BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
27. Klasifikasi Fungsi yang selanjutnya disebut Fungsi adalah klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan Keuangan Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara.
28. Sumber Dana adalah Referensi BAS Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan Referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
29. Akun adalah klasifikasi pos atau rekening dalam rangka penyediaan informasi keuangan.
30. Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
31. Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
32. Klasifikasi Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan RO yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
33. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat suatu Keluaran atas pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah dan subkegiatan pada Pemerintah Daerah, dapat berupa wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu.
34. Penerima Manfaat adalah kelompok/kategori spesifik dari masyarakat yang menjadi target penerima manfaat dari kegiatan pembangunan dan layanan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diidentifikasi berdasarkan data statistik terpilah dan/atau kriteria seperti demografi, sosial-ekonomi, geografis, atau kebutuhan khusus atau spesifik.
Your Correction
