Correct Article 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024...
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2024...
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Tiket Masuk
1. Museum dan Galeri
a. Kategori A per orang/ kunjungan
7.500,00 s.d.
100.000,00
b. Kategori B per orang/ kunjungan
5.000,00 s.d.
50.000,00
c. Kategori C per orang/ kunjungan
2.000,00 s.d.
30.000,00
2. Cagar Budaya
a. Warisan Dunia per orang/ kunjungan
5.000,00 s.d.
550.000,00
b. Nasional per orang/ kunjungan
3.000,00 s.d.
350.000,00
c. Provinsi/Kabupaten/Kota per orang/ kunjungan
2.000,00 s.d.
100.000,00 B.
Pameran per orang/ kegiatan
20.000,00 s.d.
350.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Ditandat SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
