Correct Article 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengguna layanan penyandang disabilitas;
b. pengguna layanan tamu negara;
c. pengguna layanan yatim piatu;
d. pengguna layanan lanjut usia;
e. pengguna layanan dari masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
f. kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
g. kegiatan regional, nasional, internasional, dan kenegaraan yang tidak bersifat komersial;
h. kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya;
dan/atau
i. pengguna layanan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Your Correction
