Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif layanan paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction