Correct Article 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan minimal nilai ekonomis, nilai moral, nilai historis, nilai sosial, dan nilai budaya.
(2) Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dilakukan berdasarkan:
a. persetujuan tertulis dari Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; atau
b. kontrak kerja sama antara Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Your Correction
