Correct Article 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, tarif pertunjukan dan pemanduan dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, tarif percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, publikasi, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja dengan memperhatikan fasilitas, kompleksitas teknologi, dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction
