Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pemanfaatan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis pengguna, jenis kegiatan, durasi/jangka waktu pemanfaatan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
Your Correction