Correct Article 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif pemanfaatan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis pengguna, jenis kegiatan, durasi/jangka waktu pemanfaatan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
Your Correction
