Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, instruktur/tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction