Correct Article 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu
pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, instruktur/tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction
