Correct Article 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif tiket masuk; dan
b. tarif pameran.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
a. jenis pengguna;
b. daya beli masyarakat;
c. minat;
d. kebutuhan operasional;
e. tipe dan fasilitas unit;
f. tarif kompetitor;
g. tingkat okupansi; dan/atau
h. jenis kegiatan.
Your Correction
