Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang.
Your Correction