Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembeli Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction