Correct Article 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN
Current Text
(1) Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
(3) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
