Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai. (3) Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Your Correction