Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.
4. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat TKPKN, adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja.
5. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
6. Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.