Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan laboratorium untuk penanganan kejadian luar biasa; b. pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat strategis; c. pemeriksaan laboratorium pada kegiatan sosial dan kegiatan umum; d. pengguna layanan yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak penjamin; dan/atau e. pengguna layanan terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction