Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; b. tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan c. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan.
Your Correction