Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan layanan.
Your Correction