Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan minimal berupa nilai ekonomis.
Your Correction