Correct Article 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Current Text
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. akomodasi;
d. transportasi; dan/atau
e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Your Correction
