Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif klinik dan apotek; e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar; f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; g. tarif sarana limbah; h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran; i. tarif kekayaan intelektual; dan j. tarif layanan penunjang lainnya.
Your Correction