Correct Article 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Current Text
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif klinik dan apotek;
e. tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar;
f. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
g. tarif sarana limbah;
h. tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i. tarif kekayaan intelektual; dan
j. tarif layanan penunjang lainnya.
Your Correction
