Correct Article 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.
Your Correction
