Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap impor Bibit dan Benih yang dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. (2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai dengan izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pelaku Usaha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; dan b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih yang telah dilakukan pemusnahan: a. dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. dengan tanpa disertai izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction